ZAKAT: KONSEP, TUJUAN, DAN KEUNGGULANNYA DALAM ISLAM

1. Definisi Zakat

Secara bahasa (etimologis), kata زكاة (zakat) berasal dari akar kata زكى – يزكو – زكاةً yang berarti bersih, tumbuh, dan berkah. Artinya, zakat berfungsi untuk mensucikan harta dan jiwa, serta menumbuhkan keberkahan.

Secara istilah (terminologis), zakat didefinisikan sebagai:

إخراج جزءٍ مخصوصٍ من مالٍ مخصوصٍ لشخصٍ مخصوصٍ في وقتٍ مخصوصٍ “Mengeluarkan bagian tertentu dari harta tertentu untuk orang tertentu pada waktu tertentu.”

(Sumber: Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Imam An-Nawawi)

Dalam Al-Qur’an, Allah Ta’ala berfirman:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ “Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat.” (QS. Al-Baqarah [2]: 43)

Ayat ini menegaskan bahwa zakat adalah rukun Islam kedua setelah shalat, yang menjadi tanda keislaman dan kepedulian sosial seorang Muslim.

2. Tujuan Zakat

Zakat memiliki tujuan spiritual, sosial, dan ekonomi, di antaranya:

  1. Menyucikan jiwa dan harta
    خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah [9]: 103)
  2. Menghapus kesenjangan sosial – Zakat menjadi mekanisme distribusi kekayaan agar tidak menumpuk di tangan segelintir orang. (QS. Al-Hasyr [59]: 7)
  3. Membangun solidaritas dan keadilan sosial – Kaum kaya turut memikul tanggung jawab terhadap fakir miskin dan kelompok lemah.
  4. Menumbuhkan ekonomi umat – Harta zakat dapat digunakan secara produktif untuk pemberdayaan masyarakat miskin.

3. Macam-Macam Zakat

Zakat terbagi menjadi dua kategori besar:

a. Zakat Fitrah (زكاة الفطر)

  • Wajib atas setiap Muslim yang hidup pada akhir Ramadan.
  • Dikeluarkan berupa makanan pokok (seperti beras di Indonesia).
  • Tujuannya untuk mensucikan jiwa dan menyempurnakan ibadah puasa.
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ “Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor.” (HR. Abu Dawud, no. 1609)

b. Zakat Mal (زكاة المال)

Zakat atas harta yang mencapai nisab dan haul. Jenis-jenisnya:

  • Zakat emas dan perak
  • Zakat perdagangan
  • Zakat pertanian
  • Zakat peternakan
  • Zakat hasil tambang dan harta karun
  • Zakat penghasilan (kontemporer)

4. Keunggulan Zakat Dibanding Sistem Ekonomi Konvensional

Aspek Sistem Zakat (Islam) Sistem Ekonomi Konvensional
Tujuan Ibadah dan distribusi kesejahteraan Akumulasi keuntungan individu
Sifat Kewajiban moral dan spiritual Transaksi bebas nilai (sekuler)
Distribusi Kekayaan Mengalir dari kaya ke miskin Menumpuk di elit ekonomi
Instrumen Pemerataan Zakat, infaq, sedekah, wakaf Pajak dan bantuan sosial (tidak selalu merata)
Dampak Sosial Memperkuat ukhuwah dan menghapus iri sosial Menciptakan ketimpangan dan eksploitasi
Dampak Ekonomi Mendorong sirkulasi harta yang berkeadilan Berpotensi menimbulkan riba dan inflasi

Kesimpulan: Sistem zakat membangun ekonomi berbasis etika dan kemanusiaan, bukan semata efisiensi pasar. Ia menjaga keseimbangan antara hak individu dan kepentingan sosial.

5. Hukum Zakat

Zakat termasuk rukun Islam yang ketiga, hukumnya wajib (‘ain) bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat-syaratnya.

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ (QS. Al-Baqarah [2]: 110)
بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ... وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ “Islam dibangun atas lima perkara… di antaranya menunaikan zakat.” (HR. Bukhari & Muslim)

6. Syarat dan Rukun Zakat

Syarat Wajib Zakat:

  • Islam
  • Merdeka
  • Milik sempurna
  • Mencapai nisab
  • Mencapai haul (1 tahun hijriyah)
  • Berkembang (produktif atau berpotensi berkembang)

Rukun Zakat:

  • Muzakki – orang yang mengeluarkan zakat
  • Maal (harta) – harta yang dizakatkan
  • Mustahiq – penerima zakat (8 golongan, QS. At-Taubah [9]: 60)
  • Niat
  • Tasharruf – penyerahan zakat kepada yang berhak

Penutup

Zakat bukan sekadar kewajiban finansial, tetapi juga instrumen moral dan sosial yang menghubungkan spiritualitas dengan ekonomi. Ia membersihkan hati dari keserakahan, menumbuhkan kepedulian, dan membangun sistem ekonomi yang berkeadilan sesuatu yang tidak dapat dicapai oleh sistem ekonomi konvensional yang berlandaskan materialisme.

Ikuti Kaffah Media di Telegram

Dapatkan artikel dakwah, kajian, dan berita Islami terbaru langsung di ponsel Anda.

Telegram Gabung ke Kanal Kami
atau kunjungi www.kaffahmedia.web.id

✦ Kaffah Media — Wawasan, Dakwah, Kajian, dan Berita Islami ✦

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak