Mazhab Syafi'i
Versi lanjutan: menangani hutang, wasiat (maks 1/3), cucu (sederhana), saudara, hijab, awl & rad. Masih ada batasan — baca catatan di bawah.
Tandai ahli waris yang ada dan masukkan jumlah (jumlah orang). Untuk cucu: masukkan jumlah cucu laki/perempuan dan centang apakah berasal dari anak yang meninggal (untuk pengganti).
Catatan penting (baca):
- Tool ini menggunakan aturan Syafi'i *sederhana/terapan* untuk sebagian besar kasus umum. Tidak menggantikan fatwa/penasihat fikih jika kasus rumit.
- Limitasi praktis: aturan cucu, saudara, dan beberapa kondisi hijab dibuat lebih sederhana untuk implementasi web. Kasus pengganti (wakalah), bahar kompleks, atau kondisi-kondisi langka mungkin tidak terakomodasi sempurna.
- Semua angka dibulatkan ke 2 desimal untuk tampilan. Selalu periksa manual untuk keputusan hukum akhir.
Istilah dalam Ilmu Waris
Daftar istilah ini akan membantu memahami pembagian harta warisan menurut Mazhab Syafi'i.
Ahli Waris (Faraid)
- Suami – Suami dari almarhum/almarhumah, menerima bagian tertentu.
- Istri – Istri dari almarhum, bagian digabung jika lebih dari satu istri.
- Ayah – Ayah pewaris, kadang mendapat bagian tetap atau residuaria.
- Ibu – Ibu pewaris, mendapat bagian tetap tertentu.
- Anak Laki-laki – Penerima asabah; bagian sisa setelah bagian tetap.
- Anak Perempuan – Biasanya berbagi sisa dengan anak laki-laki, ratio 1:2.
- Cucu – Dapat menggantikan anak yang telah meninggal (substitusi).
- Saudara Kandung – Bisa mendapat bagian tetap atau residuaria tergantung kondisi.
- Saudara Seayah/Seibu – Pertimbangan khusus jika tidak ada anak atau ayah.
Istilah Khusus
- Faraid – Pembagian harta waris menurut ketentuan syariat.
- Asabah – Ahli waris yang menerima sisa harta setelah bagian tetap.
- Bagian Tetap (Quota) – Bagian tertentu yang dijamin untuk ahli waris tertentu.
- Wasiat – Bagian harta yang dihibahkan oleh pewaris sebelum pembagian.
- Awl – Penyesuaian bagian tetap jika jumlah bagian melebihi total harta.
- Rad – Distribusi sisa harta yang tidak punya asabah ke pemilik bagian tetap.
- Hijab – Ahli waris yang menghalangi orang lain dari warisan karena kedekatan garis keturunan.
Catatan
Istilah di atas merupakan ringkasan. Untuk kasus kompleks, selalu konsultasikan dengan ulama atau penasihat fikih terpercaya.