Kalkulator waris

Kalkulator Waris — Advanced (Mazhab Syafi'i)

Mazhab Syafi'i

Versi lanjutan: menangani hutang, wasiat (maks 1/3), cucu (sederhana), saudara, hijab, awl & rad. Masih ada batasan — baca catatan di bawah.

Tandai ahli waris yang ada dan masukkan jumlah (jumlah orang). Untuk cucu: masukkan jumlah cucu laki/perempuan dan centang apakah berasal dari anak yang meninggal (untuk pengganti).
Catatan penting (baca):
  • Tool ini menggunakan aturan Syafi'i *sederhana/terapan* untuk sebagian besar kasus umum. Tidak menggantikan fatwa/penasihat fikih jika kasus rumit.
  • Limitasi praktis: aturan cucu, saudara, dan beberapa kondisi hijab dibuat lebih sederhana untuk implementasi web. Kasus pengganti (wakalah), bahar kompleks, atau kondisi-kondisi langka mungkin tidak terakomodasi sempurna.
  • Semua angka dibulatkan ke 2 desimal untuk tampilan. Selalu periksa manual untuk keputusan hukum akhir.

Panduan Penggunaan Kalkulator Waris (Mazhab Syafi'i)

Kalkulator ini dibuat untuk membantu simulasi dan perkiraan awal pembagian harta waris menurut mazhab Syafi'i. Hasilnya bukan fatwa dan tidak menggantikan keputusan ulama atau ahli faraid.

1. Mengisi bagian harta

  • Total Harta (sebelum hutang / wasiat) Masukkan seluruh nilai harta yang ingin dibagi: uang, tabungan, nilai rumah/tanah, kendaraan, dan harta lain. Jika belum tepat, boleh memakai angka perkiraan untuk latihan.
  • Hutang yang wajib dibayar Isi dengan total hutang pewaris yang harus dilunasi dari harta peninggalan (hutang ke orang, cicilan, hutang dagang, dan sejenisnya). Dalam syariat, hutang diselesaikan terlebih dahulu sebelum pembagian waris.
  • Wasiat yang diinginkan (opsional) Diisi jika pewaris pernah berwasiat (misalnya memberi sebagian harta kepada pihak tertentu selain ahli waris). Kalkulator akan otomatis membatasi wasiat maksimal 1/3 dari harta setelah dikurangi hutang. Jika angka yang dimasukkan melebihi 1/3, sistem akan menyesuaikannya.

Setelah hutang dan wasiat dikurangi, sisa harta akan menjadi "pool untuk faraid", yaitu harta yang dibagi kepada para ahli waris.

2. Mengisi bagian "Ahli Waris"

Di kolom kanan, isi siapa saja ahli waris yang masih hidup dan jumlahnya:

  • Suami / Istri
    Centang Suami jika pewaris adalah istri yang wafat dan meninggalkan suami. Centang Istri jika pewaris adalah suami yang wafat dan meninggalkan istri. Jika istri lebih dari satu, isi jumlahnya pada kolom Jumlah istri (1–4). Kalkulator akan membagi jatah istri secara otomatis per orang.
  • Ayah / Ibu
    Centang jika ayah dan/atau ibu pewaris masih hidup. Keberadaan orang tua sangat mempengaruhi porsi ahli waris yang lain.
  • Anak laki-laki / Anak perempuan
    Isi dengan jumlah anak kandung pewaris yang masih hidup. Jika ada anak laki-laki dan perempuan, kalkulator akan membagi sisa harta dengan perbandingan 2 : 1 (laki-laki dua kali bagian perempuan).
  • Cucu laki / Cucu perempuan
    Diisi jika anak pewaris sudah wafat lebih dulu, tetapi meninggalkan anak (cucu bagi pewaris). Dalam kalkulator ini, cucu diperlakukan secara sederhana sebagai pengganti anak yang telah meninggal. Detail kasus cucu dalam fikih sebenarnya lebih luas dan kompleks.
  • Saudara-saudara
    Diisi jika masih ada saudara kandung, saudara se-ayah, atau saudara se-ibu pewaris. Umumnya peran saudara muncul ketika tidak ada anak dan tidak ada ayah. Pilih sesuai jenisnya:
    • Saudara laki / perempuan (kandung) – satu ayah dan satu ibu.
    • Saudara se-ayah – satu ayah, ibu berbeda.
    • Saudara se-ibu – satu ibu, ayah berbeda.

Prinsip dasar pengisian: – Kotak centang = ada atau tidak ada. – Kolom angka = berapa orang jumlahnya.

3. Menggunakan tombol "Hitung" dan "Reset"

  • Hitung Pembagian: setelah semua data diisi, klik tombol ini untuk menampilkan hasil pembagian dalam bentuk tabel.
  • Reset: mengembalikan semua isian ke nilai awal sehingga kamu bisa mulai simulasi baru dari nol.

4. Membaca hasil perhitungan

Setelah perhitungan, akan muncul beberapa bagian:

  • Ringkasan harta: berisi harta awal, hutang, harta setelah hutang, wasiat yang dipenuhi, dan total harta yang dibagi kepada ahli waris.
  • Tabel ahli waris: menunjukkan nama ahli waris, keterangan bagian (kadang tertulis dalam bentuk pecahan desimal), dan jumlah rupiah yang diterima masing-masing atau per kelompok. Jika ada istri lebih dari satu, akan tampak baris "Istri (Gabungan)" dan "Per Istri".

Di dalam catatan, kamu mungkin menjumpai istilah:

  • AWL: penyesuaian ketika total bagian tetap (½, ⅓, ⅙, dan seterusnya) melebihi 100%. Dalam kondisi ini, bagian-bagian tersebut dikecilkan secara proporsional agar sesuai dengan total harta.
  • RAD: jika masih ada sisa harta dan tidak ada ahli waris sisa (asabah) yang menampung, sisa tersebut dikembalikan dan dibagi lagi kepada para pemilik bagian tetap, sesuai perbandingan bagian mereka.

5. FAQ Singkat

Tanya: Apakah hasil kalkulator ini boleh langsung dipakai untuk pembagian waris nyata?

Jawab: Belum cukup. Kalkulator ini hanya membantu memberi gambaran awal. Untuk pembagian yang sebenarnya, apalagi jika harta besar atau kasus rumit, tetap perlu keputusan ulama atau ahli faraid.

Tanya: Bagaimana kalau data yang saya masukkan belum terlalu akurat?

Jawab: Tidak masalah jika masih tahap simulasi. Kamu bisa mengubah angka kapan saja dan menghitung ulang sampai mendapatkan gambaran yang mendekati kondisi nyata.

Tanya: Mengapa ada cucu tapi tidak semua cucu tertampung aturannya?

Jawab: Aturan cucu dalam fikih waris sangat rinci dan kompleks. Di sini digunakan pendekatan yang lebih sederhana, terutama untuk cucu sebagai pengganti anak yang telah meninggal. Untuk kasus-kasus khusus, tetap perlu rujukan langsung kepada ahli ilmu.

Peringatan: Kalkulator ini hanya alat bantu belajar dan simulasi. Untuk penetapan pembagian waris yang sah secara syar'i dan legal, wajib berkonsultasi dengan ulama, lembaga fatwa, atau penasihat fikih yang terpercaya.

Posting Komentar

Formulir Kontak