Kalkulator waris

Kalkulator Waris — Advanced (Mazhab Syafi'i)

Mazhab Syafi'i

Versi lanjutan: menangani hutang, wasiat (maks 1/3), cucu (sederhana), saudara, hijab, awl & rad. Masih ada batasan — baca catatan di bawah.

Tandai ahli waris yang ada dan masukkan jumlah (jumlah orang). Untuk cucu: masukkan jumlah cucu laki/perempuan dan centang apakah berasal dari anak yang meninggal (untuk pengganti).
Catatan penting (baca):
  • Tool ini menggunakan aturan Syafi'i *sederhana/terapan* untuk sebagian besar kasus umum. Tidak menggantikan fatwa/penasihat fikih jika kasus rumit.
  • Limitasi praktis: aturan cucu, saudara, dan beberapa kondisi hijab dibuat lebih sederhana untuk implementasi web. Kasus pengganti (wakalah), bahar kompleks, atau kondisi-kondisi langka mungkin tidak terakomodasi sempurna.
  • Semua angka dibulatkan ke 2 desimal untuk tampilan. Selalu periksa manual untuk keputusan hukum akhir.
Istilah Ilmu Waris

Istilah dalam Ilmu Waris

Daftar istilah ini akan membantu memahami pembagian harta warisan menurut Mazhab Syafi'i.

Ahli Waris (Faraid)

  • Suami – Suami dari almarhum/almarhumah, menerima bagian tertentu.
  • Istri – Istri dari almarhum, bagian digabung jika lebih dari satu istri.
  • Ayah – Ayah pewaris, kadang mendapat bagian tetap atau residuaria.
  • Ibu – Ibu pewaris, mendapat bagian tetap tertentu.
  • Anak Laki-laki – Penerima asabah; bagian sisa setelah bagian tetap.
  • Anak Perempuan – Biasanya berbagi sisa dengan anak laki-laki, ratio 1:2.
  • Cucu – Dapat menggantikan anak yang telah meninggal (substitusi).
  • Saudara Kandung – Bisa mendapat bagian tetap atau residuaria tergantung kondisi.
  • Saudara Seayah/Seibu – Pertimbangan khusus jika tidak ada anak atau ayah.

Istilah Khusus

  • Faraid – Pembagian harta waris menurut ketentuan syariat.
  • Asabah – Ahli waris yang menerima sisa harta setelah bagian tetap.
  • Bagian Tetap (Quota) – Bagian tertentu yang dijamin untuk ahli waris tertentu.
  • Wasiat – Bagian harta yang dihibahkan oleh pewaris sebelum pembagian.
  • Awl – Penyesuaian bagian tetap jika jumlah bagian melebihi total harta.
  • Rad – Distribusi sisa harta yang tidak punya asabah ke pemilik bagian tetap.
  • Hijab – Ahli waris yang menghalangi orang lain dari warisan karena kedekatan garis keturunan.

Catatan

Istilah di atas merupakan ringkasan. Untuk kasus kompleks, selalu konsultasikan dengan ulama atau penasihat fikih terpercaya.

Posting Komentar

Formulir Kontak