Penjelasan singkat dan mudah dipahami mengenai apa itu syirkah, jenis-jenisnya, perbedaan dengan perusahaan konvensional (PT/saham), dalil-dalil terkait, pandangan Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, serta keunggulannya.
Apa itu Syirkah?
Syirkah (bahasa Arab: الشِّرْكَة) secara bahasa berarti persekutuan atau kerjasama. Secara istilah fiqih, syirkah adalah akad antara dua orang atau lebih untuk berserikat dalam suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan.
الشِّرْكَةُ هِيَ الْعَقْدُ بَيْنَ شَخْصَيْنِ أَوْ أَكْثَرَ عَلَى الْاِشْتِرَاكِ فِي مَالٍ وَنَمَائِهِ
Artinya: Syirkah adalah akad antara dua orang atau lebih untuk bersekutu dalam suatu harta dan hasil pengembangannya.
(Ibn Qudamah, Al-Mughni, 5/3)
Menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, dalam kitab Al-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam:
اَلشِّرْكَةُ عَقْدٌ بَيْنَ شَخْصَيْنِ أَوْ أَكْثَرَ يَتَّفِقَانِ عَلَى الْعَمَلِ سَوِيًّا لِتَحْقِيقِ رِبْحٍ بِوَجْهٍ شَرْعِيٍّ
Artinya: Syirkah adalah akad antara dua orang atau lebih yang sepakat bekerja sama untuk meraih keuntungan dengan cara yang sesuai syariat.
Perbedaan dengan Sistem Konvensional (PT / Saham)
| Aspek | Syirkah (Islam) | PT / Saham (Konvensional) |
|---|---|---|
| Landasan hukum | Berdasarkan syariat (akad halal) | Berdasarkan hukum positif negara |
| Tujuan | Mencari keuntungan yang halal dan barokah | Mencari keuntungan maksimal sesuai regulasi pasar |
| Kepemilikan | Berbasis kesepakatan modal, kerja, atau reputasi | Berbasis modal saham (kapital) |
| Pembagian hasil | Bagi hasil sesuai akad; kerugian dibagi menurut modal atau kesepakatan | Dividen berdasarkan saham; kerugian tidak selalu mempengaruhi pemegang saham (terbatas pada modal) |
| Prinsip | Kejujuran, larangan riba, menghindari gharar dan maysir | Bersifat kapitalistis; instrumen keuangan bisa mengandung bunga atau spekulasi |
Macam-macam Syirkah
- Syirkah 'Inan – Mitra menyertakan modal dan/atau kerja; pembagian hasil berdasarkan persetujuan.
- Syirkah Abdan – Kerjasama tenaga/keahlian tanpa modal uang.
- Syirkah Wujuh – Berdasar reputasi/kepercayaan (contoh: kredit atas nama mitra yang dipercaya).
- Syirkah Mufawadah – Mitra setara dalam modal, tanggung jawab, dan pembagian.
- Mudharabah – Satu pihak modal, pihak lain tenaga/pekerja; keuntungan dibagi, kerugian ditanggung pemodal (kecuali kelalaian).
Dalil-dalil yang Berkaitan
وَإِنَّ كَثِيرًا مِّنَ الْخُلَطَاءِ لَيَبْغِي بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ
(QS. Shad [38]: 24) – “Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan beramal saleh.”
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Allah berfirman: Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satunya tidak berkhianat kepada yang lain.” (HR. Abu Dawud, Ahmad)
Pandangan & Mekanisme menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani
Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menempatkan syirkah sebagai akad muamalah syar’iyyah yang berbeda dari sistem kapitalis. Beberapa poin penting:
- Syirkah harus berdasarkan akad yang jelas: persetujuan, pembagian keuntungan, dan tanggung jawab.
- Tidak boleh ada unsur spekulatif, riba, atau perjudian (maysir).
- Dalam sistem Islam (Khilafah), negara juga dapat melakukan syirkah umum untuk kepentingan masyarakat.
Keunggulan Sistem Syirkah
- Adil dan transparan — pembagian hasil mengikuti akad dan kontribusi nyata.
- Terhindar dari riba — tidak ada bunga tetap tanpa usaha.
- Mendorong ekonomi riil — modal dipakai untuk produksi nyata, bukan spekulasi finansial.
- Hubungan saling percaya — mempererat ikatan sosial dan amanah antar mitra.
- Berkeberkahan — Allah menjadi saksi bagi dua orang yang berserikat selama tidak berkhianat.
Penutup
Syirkah adalah bentuk kerjasama ekonomi yang berlandaskan keimanan, kejujuran, dan keadilan. Bila dijalankan sesuai tuntunan syariat, ia bukan sekadar sistem bisnis, tetapi juga bentuk ibadah sosial yang membawa keberkahan.
Ikuti Kaffah Media di Telegram
Dapatkan artikel dakwah, kajian, dan berita Islami terbaru langsung di ponsel Anda.
✦ Kaffah Media — Wawasan, Dakwah, Kajian, dan Berita Islami ✦
