Di satu zaman ketika kebebasan dielu-elukan sebagai puncak peradaban, justru praktik yang dilegalkan dan diatur secara tegas oleh agama diposisikan sebagai ancaman moral. Poligami yang dalam Islam memiliki landasan normatif dan mekanisme keadilan, hari ini tidak sekadar diperdebatkan, tetapi distigmatisasi. Ia diperlakukan seolah kejahatan sosial yang harus diawasi, dibatasi, bahkan disingkirkan dari ruang publik.
Narasi ini tidak lahir dari ruang hampa. Ia dibentuk oleh kerangka ideologi sekuler-liberal yang menjadikan standar moral Barat sebagai ukuran universal. Dalam kerangka tersebut, relasi manusia direduksi menjadi kontrak individual, sementara agama didorong ke wilayah privat, kehilangan otoritasnya dalam mengatur kehidupan sosial.
Ironisnya, pada saat poligami dicurigai, prostitusi justru menemukan wajah barunya. Ia tidak selalu tampil terang-terangan, melainkan terselubung dalam relasi transaksional modern: sugar relationship, industri hiburan, dan aplikasi kencan yang menormalisasi pertukaran tubuh dengan dalih kebebasan. Perempuan sering kali diposisikan bukan sebagai subjek bermartabat, tetapi sebagai komoditas yang dapat dinegosiasikan.
Fenomena hubungan tanpa ikatan pernikahan memperparah keadaan. Relasi seksual dilepaskan dari tanggung jawab, sementara konsekuensi biologis dan psikologis dibiarkan menjadi urusan individu. Dalam banyak kasus, perempuan menanggung beban terbesar kehamilan, trauma, dan stigma tanpa perlindungan hukum dan sosial yang memadai.
Lebih jauh, normalisasi penyimpangan fitrah, termasuk legitimasi hubungan sesama jenis, menunjukkan arah pergeseran nilai yang radikal. Keluarga tidak lagi dipahami sebagai fondasi peradaban, melainkan sekadar konstruksi sosial yang dapat diubah sesuai selera zaman. Dalam situasi ini, konsep ayah, ibu, dan tanggung jawab generatif kehilangan makna normatifnya.
Di tengah kerusakan struktural ini, poligami justru diserang. Padahal dalam Islam, poligami bukan ruang pelampiasan nafsu, melainkan institusi yang dibatasi syarat keadilan, kewajiban nafkah, dan tanggung jawab penuh. Standar ganda ini menyingkap persoalan yang sesungguhnya: yang ditolak bukan ketidakadilan, melainkan syariat itu sendiri.
Ketika relasi eksploitatif dinormalisasi atas nama kebebasan, sementara relasi yang diikat oleh hukum dan nilai transenden dicurigai, maka jelas kita sedang menyaksikan benturan ideologis. Dan dalam benturan ini, kriminalisasi simbolik terhadap poligami menjadi pintu masuk untuk menyingkirkan Islam dari pengaturan kehidupan manusia.
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim, maka nikahilah perempuan-perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.” (QS. An-Nisā’ : 3)
Ayat ini menutup perdebatan dengan tegas: poligami dalam Islam adalah mekanisme pencegahan kezaliman, bukan sumbernya. Ketika syariat diperlakukan sebagai kriminal, yang sesungguhnya dipertaruhkan bukan satu praktik, melainkan keberanian umat untuk mempertahankan otoritas nilai wahyu di tengah tekanan ideologi zaman.