Kebebasan berpendapat selalu menjadi indikator paling jujur untuk menilai watak sebuah sistem kekuasaan. Ketika kritik dipelihara, kekuasaan cenderung terkendali. Namun ketika kritik mulai dibatasi dengan dalih ketertiban, kehormatan negara, atau stabilitas politik, maka yang patut dicurigai bukanlah rakyat, melainkan arah kekuasaan itu sendiri.
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang memuat ketentuan pidana terkait penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara telah membuka kembali diskursus klasik: sejauh mana negara berhak mengatur suara warganya, dan di titik mana hukum berubah menjadi alat pembungkaman?
Isu ini tidak dapat dibaca secara sempit sebagai persoalan hukum positif semata. Ia adalah soal ideologi, soal cara pandang terhadap manusia, kekuasaan, dan kebenaran. Untuk itu, perbandingan antara Islam, demokrasi, dan komunisme menjadi relevan bukan sebagai wacana akademik kosong, melainkan sebagai alat baca terhadap realitas politik hari ini.
Dalam Islam, kebebasan berpendapat tidak lahir dari konsesi negara atau kemurahan penguasa. Ia bersumber dari akidah bahwa kebenaran berada di atas kekuasaan, dan bahwa manusia bertanggung jawab langsung kepada Allah, bukan kepada negara atau pemimpinnya.
Islam mengenal prinsip amar ma’ruf nahi mungkar sebagai kewajiban kolektif umat. Prinsip ini secara inheren meniscayakan keberanian menyampaikan kritik, termasuk kepada penguasa, ketika kekuasaan menyimpang dari keadilan. Kritik bukan ancaman, melainkan mekanisme koreksi moral.
أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ حَقٍّ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ“Jihad yang paling utama adalah menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa yang zalim.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Hadis ini bukan sekadar motivasi spiritual, melainkan fondasi politik Islam. Ia menegaskan bahwa keberanian moral lebih tinggi nilainya daripada kepatuhan buta. Dalam Islam, penguasa tidak sakral. Yang sakral adalah kebenaran dan keadilan.
Berbeda dengan itu, demokrasi modern memosisikan kebebasan berpendapat sebagai hak sipil yang dijamin konstitusi. Namun, jaminan ini bersifat prosedural dan sangat bergantung pada konfigurasi kekuasaan. Ketika demokrasi sehat, kritik dipelihara. Ketika demokrasi melemah, hukum digunakan untuk mendisiplinkan suara.
Inilah paradoks demokrasi kontemporer. Di satu sisi, demokrasi mengklaim diri sebagai sistem yang paling menjunjung kebebasan. Di sisi lain, ia memberi ruang sangat besar bagi negara untuk mendefinisikan apa yang disebut sebagai “kritik yang sah” dan apa yang dilabeli sebagai “penghinaan”.
Dalam praktiknya, demokrasi sering kali gagal membedakan antara kritik terhadap kebijakan dan serangan terhadap kekuasaan. Ketika penguasa merasa identik dengan negara, maka kritik terhadap kebijakan mudah ditarik menjadi penghinaan terhadap simbol negara.
KUHP baru, meskipun secara normatif menyatakan bahwa kritik untuk kepentingan umum tidak dipidana, tetap menyimpan problem serius. Bahasa hukum yang lentur dan multitafsir membuka peluang kriminalisasi, terutama di tengah kultur penegakan hukum yang belum sepenuhnya imparsial.
Demokrasi, dalam kondisi seperti ini, cenderung bergerak ke arah proseduralisme kosong: pemilu tetap berjalan, lembaga tetap ada, tetapi ruang kritik dipersempit secara perlahan melalui pasal-pasal hukum.
Adapun komunisme, secara historis dan struktural, tidak pernah memberi ruang berarti bagi kebebasan berpendapat. Kritik diposisikan sebagai ancaman terhadap stabilitas ideologi dan kekuasaan partai. Negara menjadi satu-satunya sumber kebenaran, dan suara di luar garis resmi dianggap subversif.
Maka ketika negara demokratis mulai mengadopsi pola pembatasan kritik yang menyerupai watak otoritarian meskipun dengan bahasa hukum yang lebih halus pertanyaan ideologis menjadi tak terelakkan: demokrasi sedang menjaga kebebasan, atau justru melindungi kekuasaan?
Islam memberikan jawaban yang lebih tegas dan konsisten. Kekuasaan adalah amanah, bukan kehormatan pribadi. Kritik adalah nasihat, bukan penghinaan. Dan hukum seharusnya menjadi penjaga keadilan, bukan perisai bagi penguasa.
