Dalam setiap fase sejarah, selalu muncul seruan agar fikih “disesuaikan” dengan zaman. Seruan itu terdengar progresif, seolah-olah ingin menjaga relevansi Islam di tengah modernitas. Namun jika ditelisik secara epistemologis, gagasan tersebut kerap berangkat dari kekeliruan mendasar dalam memahami apa itu fikih, apa objeknya, dan bagaimana ia dibangun.
Fikih bukanlah produk budaya yang lahir dari selera zaman. Ia adalah hasil istinbāṭ (proses deduksi hukum) dari dalil-dalil syar‘i yang bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah. Dengan demikian, sumber fikih bukan pendapat ulama sebagai otoritas personal, melainkan wahyu sebagai otoritas normatif. Ulama hanya berfungsi sebagai mujtahid yang menggali, bukan pencipta hukum. Maka ketika muncul tuntutan “rekonstruksi fikih agar sesuai zaman”, pertanyaan mendasarnya adalah: bagian mana yang hendak dirombak? Dalilnya atau metode penggaliannya?
Fikih Berbicara tentang Perbuatan, Bukan Benda
Kesalahan yang paling sering terjadi adalah mengira bahwa perubahan objek material otomatis meniscayakan perubahan hukum. Padahal fikih berbicara tentang af‘āl al-‘ibād (perbuatan manusia), bukan tentang bendanya. Hukum khamr, misalnya, tidak bergantung pada wadahnya atau teknologi produksinya. Ia terkait dengan sifat memabukkan dan aktivitas mengonsumsinya. Jika hari ini minuman memabukkan diproduksi dengan mesin modern, esensinya tetap sama: ada perbuatan mengonsumsi zat memabukkan.
Demikian pula riba. Dahulu transaksi riba terjadi melalui pinjaman langsung antarpersona. Kini ia tampil dalam sistem perbankan digital, kartu kredit, hingga financial technology. Apakah perubahan medium mengubah hakikat transaksi? Tidak. Selama terdapat tambahan (ziyādah) yang disyaratkan dalam akad pinjaman, maka itu tetap riba meski dilakukan lewat aplikasi canggih.
Dengan kata lain, yang berubah adalah sarana (wasīlah), bukan hakikat perbuatan (fi‘l). Fikih menilai hakikat, bukan kemasan.
Manusia sebagai Subjek Hukum: Konstan dalam Fitrah
Argumen bahwa zaman berubah sering kali dipahami seolah manusia pun berubah secara esensial. Padahal secara ontologis, manusia tetap makhluk dengan gharīzah (naluri) dan hājāt ‘uḍwiyyah (kebutuhan jasmani) yang sama sejak dahulu hingga kini. Dorongan mempertahankan diri, dorongan beragama, dorongan melestarikan keturunan semuanya tetap eksis.
Teknologi boleh berkembang; tetapi kecenderungan manusia terhadap harta, kekuasaan, dan syahwat tidak berubah. Maka hukum tentang zina tetap relevan meski kini ada aplikasi kencan daring. Larangan ghībah tetap berlaku meski medianya berpindah ke media sosial. Yang berubah hanyalah platform; substansi perbuatannya tetap sama.
Jika manusia sebagai subjek hukum tidak berubah secara fitrah, maka hukum atas perbuatannya pun tidak membutuhkan “rekonstruksi ideologis”, melainkan penerapan yang tepat.
Antara Tajdīd dan Dekonstruksi
Dalam khazanah Islam dikenal konsep tajdīd (pembaruan). Namun tajdīd bukan berarti mengganti hukum yang sudah qath‘i (pasti), melainkan menghidupkan kembali pemahaman yang benar serta menerapkan hukum pada realitas kontemporer dengan metode istinbāṭ yang sahih.
Yang sering terjadi hari ini justru dekonstruksi: mengaburkan batas halal–haram demi menyesuaikan dengan standar global. Misalnya, sebagian kalangan menyerukan “reinterpretasi” hukum waris karena dianggap tidak sesuai dengan prinsip kesetaraan modern. Padahal pembagian waris adalah hukum syar‘i yang rinci dan berbasis dalil qath‘i. Mengubahnya atas nama kesetaraan berarti menjadikan nilai modern sebagai hakim atas wahyu.
Contoh lain adalah upaya melegitimasi transaksi ribawi dengan alasan kebutuhan ekonomi global. Alih-alih memahami sistem ekonomi Islam sebagai satu bangunan komprehensif, yang dilakukan justru menyesuaikan nash agar kompatibel dengan sistem kapitalisme. Ini bukan ijtihad dalam wilayah zhannī, tetapi subordinasi wahyu kepada ideologi lain.
Kekeliruan Memahami Bangunan Fikih
Fikih memiliki struktur metodologis: ada dalil, ada kaidah ushul, ada qiyas, ada ijma’, ada istishhab, dan seterusnya. Ia bukan opini bebas. Ketika seseorang berkata “fikih harus disesuaikan zaman”, sering kali yang ia maksud adalah mengganti kesimpulan hukum tanpa mengikuti metodologi yang sah.
Padahal yang mungkin berubah adalah fatwa dalam perkara zhannī yang bergantung pada perubahan ‘illah (sebab hukum) atau realitas faktualnya. Misalnya, hukum penggunaan alat tertentu dalam muamalah bisa berubah jika sifat dan implikasinya berubah. Tetapi perubahan itu terjadi dalam koridor metodologi ushul fikih, bukan dengan membatalkan prinsip halal–haram.
Jika ‘illah tetap ada, hukum tetap ada. Kaidahnya jelas: al-ḥukmu yadūru ma‘a ‘illatihi wujūdan wa ‘adaman (hukum berputar bersama sebabnya, ada dan tiadanya). Maka problemnya bukan pada fikih, melainkan pada ketidakpahaman terhadap konsep ‘illah dan manāṭ al-ḥukm (titik penerapan hukum).
Modernitas dan Ilusi Perubahan Total
Narasi bahwa “zaman telah berubah total” adalah asumsi ideologis modernitas. Ia mengandaikan bahwa kemajuan teknologi otomatis melahirkan nilai baru. Padahal nilai bukan produk mesin; ia lahir dari worldview.
Jika worldview-nya sekular, maka hukum agama akan selalu dianggap hambatan. Jika worldview-nya Islam, maka wahyu adalah sumber legitimasi tertinggi. Maka perdebatan tentang “rekonstruksi fikih” sesungguhnya bukan soal teknis hukum, melainkan soal otoritas epistemologis: siapa yang berhak menentukan benar–salah?
Penutup: Kembali pada Epistemologi Wahyu
Fikih tidak membutuhkan rekonstruksi ideologis agar relevan. Yang dibutuhkan adalah pemahaman yang benar terhadap metodologi istinbāṭ serta keberanian menerapkan hukum Islam secara komprehensif. Perubahan zaman tidak membatalkan wahyu; ia hanya menuntut ketajaman analisis dalam menerapkan hukum pada realitas baru.
Selama manusia tetap manusia—dengan fitrah, naluri, dan kebutuhan yang sama—maka hukum atas perbuatannya tetap relevan. Yang harus disesuaikan bukanlah fikih terhadap zaman, melainkan perilaku manusia terhadap hukum Allah.
Dan di situlah perbedaan antara mereka yang menjadikan wahyu sebagai hakim atas zaman, dan mereka yang menjadikan zaman sebagai hakim atas wahyu.