Solusi mengatasi riba

Riba telah menjadi virus ekonomi modern yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat. Ia menjelma dalam berbagai bentuk — mulai dari pinjaman berbunga, kartu kredit, hingga pinjaman online yang menjerat kaum kecil dengan bunga mencekik. Dalam pandangan Islam, riba bukan sekadar praktik ekonomi yang keliru, melainkan dosa besar yang mengundang murka Allah SWT.

Riba: Dosa Besar yang Diperangi oleh Allah dan Rasul-Nya

Allah SWT dengan tegas berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 275:

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran penyakit gila. Hal itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
(QS. Al-Baqarah: 275)

Lebih jauh lagi, Allah SWT menantang para pelaku riba dengan ancaman perang langsung dari-Nya:

فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِّنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ

“Maka jika kamu tidak meninggalkan sisa riba, ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.”
(QS. Al-Baqarah: 279)

Tidak ada dosa lain yang disertai dengan ancaman “perang dari Allah dan Rasul-Nya” selain riba. Ini menunjukkan betapa kejam dan merusaknya praktik tersebut bagi kehidupan manusia.

Riba dalam hadist Rasulullah SAW

Rasulullah SAW bersabda:

الرِّبَا سَبْعُونَ حُوبًا، أَيْسَرُهَا أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ

“Riba itu memiliki tujuh puluh pintu dosa, yang paling ringan di antaranya seperti seseorang yang menzinai ibunya sendiri.”
(HR. Ibnu Majah, no. 2274)

Dalam riwayat lain:

لَعَنَ اللَّهُ آكِلَ الرِّبَا، وَمُوكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ، وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ

“Allah melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulisnya, dan dua saksinya.” Rasulullah bersabda: ‘Mereka semuanya sama (dalam dosa).’
(HR. Muslim, no. 1598)

Hadits-hadits ini menggambarkan bahwa riba bukan hanya urusan ekonomi, tetapi juga kejahatan moral dan sistemik yang menghancurkan keadilan sosial.

Riba dan Kapitalisme

Riba tidak akan pernah bisa dipisahkan dari sistem kapitalisme. Sistem ini menuhankan keuntungan tanpa batas, menjadikan manusia sekadar angka ekonomi, dan mengabaikan nilai keadilan. Maka, selama kapitalisme dan demokrasi menjadi fondasi ekonomi dunia, riba akan terus beranak pinak dalam berbagai rupa.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun telah menegaskan bahwa pinjaman online (pinjol) yang mengandung riba, ancaman, dan pelecehan privasi adalah haram secara syar’i. Namun, fatwa saja tidak cukup untuk mencabut akar riba — sebab akar itu tumbuh dari sistem yang kufur terhadap hukum Allah.

Khilafah: Solusi Sistemik dan Komprehensif

Solusi sejati untuk memberantas riba tidak cukup dengan regulasi atau fatwa, tetapi dengan perubahan sistemik melalui tegaknya Daulah dan Khilafah Islamiyah.

Dalam sistem Khilafah Islamiyah, negara menerapkan hukum Allah secara total — termasuk dalam bidang ekonomi. Seluruh transaksi riba dihapuskan dan digantikan dengan sistem syraiah seperti mekanisme zakat, sedekah, qard hasan (pinjaman tanpa bunga), dan sistem bagi hasil (mudharabah & musyarakah) yang adil.

Negara tidak membiarkan kesenjangan ekonomi, sebab kekayaan umat dikelola untuk kemaslahatan bersama, bukan untuk kepentingan segelintir elit.

كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةًۢ بَيْنَ ٱلْأَغْنِيَآءِ مِنكُمْ

“Agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.”
(QS. Al-Hasyr: 7)

Dalam sistem ini, masyarakat dididik untuk hidup sederhana, saling menolong, dan tidak tergoda oleh budaya konsumtif dan riba. Ekonomi dibangun atas dasar keadilan (`adl) dan kebersamaan (ta‘āwun), bukan eksploitasi.

Islam Sebagai Jalan Lurus

Allah SWT berfirman:

وَأَنَّ هَٰذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ

“Dan bahwa (yang Kami perintahkan ini) adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain) yang akan menceraiberaikan kamu dari jalan-Nya.”
(QS. Al-An‘ām: 153)

Islam adalah sistem hidup yang paripurna dan menyeluruh (syamil mutakamil). Ia tidak hanya mengatur ibadah ritual, tetapi juga politik, ekonomi, dan sosial. Karena itu, tegaknya Khilafah adalah keniscayaan untuk menerapkan syariat secara kaffah.

Kesimpulan

Tegaknya Daulah dan Khilafah Islamiyah bukan sekadar idealisme politik, tetapi kebutuhan nyata umat agar terbebas dari jerat riba dan sistem ekonomi zalim. Dengan penerapan hukum Allah, umat akan meraih:

  • Ekonomi yang adil dan stabil,
  • Masyarakat yang saling menolong dan berbagi,
  • Dan kehidupan yang penuh berkah di bawah naungan ridha Allah SWT.

Sebagaimana firman Allah:

وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَ ٱلْإِسْلَـٰمِ دِينًۭا فَلَن يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِى ٱلْـَٔاخِرَةِ مِنَ ٱلْخَـٰسِرِينَ

“Barang siapa mencari agama selain Islam, maka sekali-kali tidak akan diterima (agama itu) darinya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.”
(QS. Āli ‘Imrān: 85)

Ikuti Kaffah Media di Telegram

Dapatkan artikel dakwah, kajian, dan berita Islami terbaru langsung di ponsel Anda.

Telegram Gabung ke Kanal Kami
atau kunjungi www.kaffahmedia.web.id

✦ Kaffah Media — Wawasan, Dakwah, Kajian, dan Berita Islami ✦

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak