Setiap kali krisis ekonomi menjerat masyarakat bawah, rezim yang bertengger dalam sistem demokrasi-kapitalisme selalu punya ramuan lama yang dipoles ulang. Hari ini, panggung publik kembali diramaikan oleh penggalangan program Koperasi Desa Merah Putih (KMP). Narasi-narasi manis bertiup kencang: program ini digadang-gadang sebagai pemungkas rantai tengkulak yang mencekik petani, tameng pembendung serbuan pinjaman online (pinjol) ilegal, serta pilar utama kemandirian ekonomi yang dibangun dari benteng terdepan bangsa, yaitu desa.

Namun, jika kita menatap realitas ini dengan kacamata kritis dan jernih, benarkah Koperasi Merah Putih hadir sebagai solusi hakiki atas penderitaan sistemik rakyat? Atau ia tak lebih dari sekadar plester pelipur lara di atas borok kapitalisme yang kian membusuk—bahkan menjadi instrumen kontrol dan korporatisasi baru atas aset-aset pedesaan?


Pembajakan Dana Desa: Ketika Rakyat Menanggung Beban Dosa Negara

Di balik jargon "pemberdayaan", skema finansial KMP menyembunyikan logika tata kelola yang ganjil. Melalui instruksi regulasi terpusat seperti Surat Edaran Menteri Desa & PDT—pemerintah mendorong pengalihan Dana Desa untuk menyuntikkan modal awal KMP. Anggaran desa yang semestinya menjadi hak swadaya warga untuk memenuhi kebutuhan pembangunan lokal mendesak, kini "disedot" masuk ke dalam skema bisnis terpusat.

Di sinilah letak lepas tangannya negara. Dalam sistem kapitalisme neoliberal, negara bertindak ibarat regulator yang enggan mengembalikan hasil kekayaan alam (SDA) kepada rakyat. Hasil tambang, minyak, dan gas diserahkan kepada oligarki serta korporasi asing, sementara untuk mengentaskan kemiskinan desa, rakyat dipaksa membiayai dirinya sendiri dengan cara memotong anggaran desa mereka. Ini adalah pembodohan sistematis: kemiskinan yang diproduksi oleh kebijakan pasar bebas, justru disuruh diselesaikan oleh rakyat melalui kantong mereka sendiri. Dalam pandangan Islam, ini merupakan penyimpangan fatal dari konsep pengurusan kas publik (Baitul Mal), di mana beban yang wajib ditanggung pusat dilimpahkan begitu saja ke daerah.

Uji Tanding Tak Seimbang: Melempar Koperasi Desa ke Arena Pasar Bebas

Koperasi Merah Putih berdiri dan bernapas di atas payung hukum positif sekuler seperti UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian, PP No. 7/2021, hingga regulasi turunan RPJMN. Artinya, secara ontologis, KMP dipaksa beroperasi di dalam gelanggang pasar bebas yang mengagungkan akumulasi modal dan efisiensi kapitalistik.

Di gelanggang inilah kebohongan "solusi" itu makin telanjang. Koperasi desa dituntut untuk bertarung langsung melawan konglomerasi ritel raksasa dan kartel pangan yang menguasai rantai pasok dari hulu ke hilir. Tanpa perbaikan mendasar pada penguasaan aset nasional dan tanpa penghapusan proteksi implisit terhadap para oligarki, menyuruh koperasi desa bertarung di pasar terbuka sama saja dengan mengirim warga berbekal bambu runcing ke tengah medan perang bernuklir. Koperasi akan selalu kalah efisien, kalah modal, dan akhirnya mati pelan-pelan atau terpaksa tunduk pada permainan harga para raksasa industri.

Sekuritisasi Ekonomi: Ketika Komando Militer Menggantikan Jiwa Muamalah

Aspek yang tak kalah krusial adalah masuknya pendulum sekuritisasi dalam tata kelola KMP. Keterlibatan unsur militer dalam proses seleksi, pembinaan, hingga kewajiban mengikuti Latihan Dasar Militer (Latsarmil) serta tes "Mental Ideologi" bagi para manajer koperasi menegaskan satu hal: rezim menyadari rentannya gejolak sosial akibat ketimpangan ekonomi, sehingga pendekatan keamanan (security approach) mulai disusupkan ke sektor manajerial warga.

Ketika doktrin ekonomi kapitalisme gagal menyejahterakan rakyat, negara menggunakan disiplin komando untuk meredam potensi kritis dan memaksakan penyeragaman cara pandang. Padahal, tata kelola muamalah dalam Islam tidak dibangun di atas doktrinasi ketundukan militeristik, melainkan di atas fondasi ketakwaan, kerelaan (an-taradhin), kesadaran syariah, dan kapabilitas profesional (Amanah & Kifayah). Menyamakan manajerial ekonomi dengan disiplin militer adalah kekeliruan struktural yang berpotensi melahirkan otoritarianisme di tingkat tapak.

Cacat Akad dan Ancaman Perangkap Riba Terselubung

Ditinjau dari kacamata Fikih Muamalah, bentuk koperasi yang dipaksakan beradaptasi dalam hukum positif kerap menyimpan cacat syar'i pada tataran akad maupun operasionalnya:

  • Kerancuan Konstruksi Akad (Syirkah): Koperasi sekuler kerap mencampuradukkan antara perseroan modal (Syirkah Amwal) dan perseroan kerja/jasa (Syirkah A'mal) tanpa pemisahan rukun, hak, dan tanggung jawab yang sah secara hukum Islam.
  • Jembatan Kredit Ribawi (Channelling): Demi memenuhi tuntutan likuiditas dan ekspansi bisnis di bawah tekanan pasar, koperasi desa rentan didorong menjadi perpanjangan tangan (channelling) perbankan konvensional. Memindahkan rakyat dari jerat pinjol ilegal menuju pinjaman bank berbalas bunga terselubung tidak mengubah hukum haramnya riba. Itu hanya mengganti baju maksiat dengan seragam resmi.

Solusi Islam Kaffah: Mengembalikan Peran Negara sebagai Pengurus Rakyat

Islam tidak menyelesaikan masalah ekonomi dengan sekadar melemparkan urusan hidup rakyat kepada entidad usaha bentukan swadaya, apalagi yang dibumbui pendekatan komando. Islam menyelesaikan akar masalah secara sistemis melalui dua pilar utama:

A. Pengaturan Kepemilikan yang Adil dan Tegas

Islam membagi kepemilikan menjadi tiga kategori fundamental yang haram ditukartambahkan:

  • Kepemilikan Individu (Milkiyah Fardiyah): Hak milik privat atas harta dan modal yang didapat secara halal.
  • Kepemilikan Umum (Milkiyah 'Ammah): Sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak (tambang, hutan, air, energi). Ini haram diserahkan kepada swasta, asing, maupun oligarki, dan seluruh hasilnya wajib dikembalikan secara utuh untuk pelayanan rakyat.
  • Kepemilikan Negara (Milkiyah Daulah): Harta yang dikelola negara untuk menjalankan fungsi administrasi dan kepemerintahan.

B. Negara Bertindak sebagai Raa'in (Pengurus), Bukan Pedagang

Rasulullah SAW bersabda secara tegas:

“Imam (Kepala Negara) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR. Bukhari & Muslim)

Dalam pandangan Islam, negara dilarang melepas tanggung jawab atas jaminan kebutuhan pokok (pangan, sandang, papan) serta kebutuhan publik (pendidikan, kesehatan, keamanan). Negara wajib mengaturnya secara langsung menggunakan kas Baitul Mal yang melimpah dari hasil pengelolaan kepemilikan umum, bukan membebankan pembiayaannya kepada rakyat melalui skema-skema koperasi buatan.

Kesimpulan

Program Koperasi Merah Putih tidak lebih dari sekadar solusi ilutif yang lahir dari gagasan kapitalisme yang gagap merespons krisis. Pengalihan Dana Desa dan penetrasi metode militeristik mempertegas bahwa program ini sarat akan agenda korporatisasi dan kontrol sosial, bukan murni pembebasan ekonomi warga desa.

Kesejahteraan yang sejati tidak akan pernah lahir dari tambal-sulam sistem yang rusak dari akarnya. Kesejahteraan hakiki hanya akan tegak nyata tatkala tata kelola ekonomi dan pemerintahan dikembalikan sepenuhnya di atas pijakan Syariat Islam secara kaffah.

Wallahu a'lam bish-shawab.