Indonesia kembali menghadapi ironi yang berulang. Di satu sisi negeri ini dikenal sebagai salah satu penghasil sumber daya energi terbesar di dunia. Cadangan batubara melimpah, produksi energi terus meningkat, dan ekspor sumber daya alam menghasilkan ratusan triliun rupiah setiap tahun. Namun di sisi lain, rakyat justru harus menghadapi pemadaman listrik, kenaikan tarif energi, serta ketidakpastian pasokan yang mengganggu kehidupan sehari-hari.
Belum lama ini sebagian besar wilayah Sumatera mengalami blackout yang berlangsung berjam-jam. Setelah itu, sejumlah wilayah di Jawa, Madura, dan Bali juga mengalami pemadaman bergilir. Aktivitas ekonomi terganggu, usaha kecil merugi, layanan publik tersendat, dan masyarakat kembali menjadi pihak yang paling dirugikan.
Pertanyaannya, bagaimana mungkin negeri yang kaya energi justru mengalami krisis energi?
Paradoks Negeri Penghasil Batubara
Indonesia bukan negara yang miskin sumber daya. Pada tahun 2025 produksi batubara nasional mencapai sekitar 790 juta ton. Jumlah ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu produsen batubara terbesar dunia.
- Produksi batubara Indonesia 2025 mencapai sekitar 790 juta ton.
- Nilai ekspor batubara Januari-November 2025 mencapai sekitar US$22,17 miliar.
- Setara dengan sekitar Rp395 triliun.
- Indonesia termasuk eksportir batubara terbesar dunia.
Namun fakta menunjukkan bahwa sejumlah pembangkit listrik justru kekurangan pasokan batubara. PLN mengakui bahwa salah satu penyebab utama gangguan listrik adalah tersendatnya pasokan batubara ke PLTU karena produsen lebih memilih menjual ke pasar ekspor.
Mengapa demikian?
Karena harga batubara untuk kebutuhan domestik ditetapkan jauh lebih rendah dibanding harga pasar internasional. Akibatnya, para pemilik tambang lebih tertarik menjual hasil tambangnya ke luar negeri demi memperoleh keuntungan lebih besar.
Inilah paradoks kapitalisme. Ketika keuntungan menjadi tujuan utama, kebutuhan rakyat tidak lagi menjadi prioritas.
Krisis yang Berasal dari Sistem
Pemerintah sering menjelaskan persoalan energi sebagai masalah teknis. Kadang disebut persoalan distribusi, cuaca, logistik, atau pasokan sementara. Namun sesungguhnya akar persoalan jauh lebih mendasar.
Krisis energi yang berulang merupakan konsekuensi logis dari sistem kapitalisme-liberalisme yang telah diterapkan selama puluhan tahun.
Sejak sektor pertambangan dibuka bagi swasta dan investor asing melalui berbagai regulasi liberalisasi ekonomi, penguasaan sumber daya alam secara bertahap berpindah dari negara kepada korporasi. Akibatnya negara kehilangan kendali atas sektor-sektor strategis yang seharusnya menjadi penopang kesejahteraan rakyat.
Hari ini sebagian besar tambang batubara berada di bawah kendali perusahaan-perusahaan besar. Negara hanya menjadi regulator, sementara kendali riil terhadap produksi dan distribusi berada di tangan pemilik modal.
Maka tidak mengherankan apabila kepentingan bisnis lebih diutamakan daripada kepentingan rakyat.
Kapitalisme dan Watak Dasarnya
Sebagian orang menganggap persoalan energi terjadi karena pengelolaan yang kurang baik. Padahal masalah utamanya bukan sekadar manajemen, melainkan ideologi yang mendasarinya.
Kapitalisme dibangun di atas asas kebebasan kepemilikan. Dalam pandangan kapitalisme, siapa pun yang memiliki modal berhak menguasai sumber daya selama diizinkan oleh hukum.
Akibatnya sumber daya alam yang semestinya menjadi milik rakyat berubah menjadi objek investasi.
Dalam logika kapitalisme:
- Energi adalah komoditas.
- Listrik adalah barang dagangan.
- Batubara adalah sumber keuntungan.
- Rakyat adalah konsumen.
Karena itu selama memberikan keuntungan, ekspor akan lebih diutamakan daripada kebutuhan rakyat sendiri.
Inilah sebab mengapa negeri yang kaya sumber daya tetap menghasilkan rakyat yang kesulitan mendapatkan layanan energi yang layak.
DMO: Menambal Kebocoran yang Dibuat Sistem Sendiri
Pemerintah sebenarnya menyadari bahwa mekanisme pasar tidak mampu menjamin kebutuhan energi dalam negeri. Karena itu diterapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO), yaitu kewajiban bagi perusahaan tambang untuk menyediakan sebagian produksi batubaranya bagi kebutuhan domestik, terutama untuk pembangkit listrik PLN.
Sekilas kebijakan ini tampak sebagai solusi. Namun jika dicermati lebih dalam, DMO sesungguhnya hanya merupakan upaya menambal kebocoran yang justru diciptakan oleh sistem kapitalisme itu sendiri.
Mengapa demikian?
Karena di satu sisi negara menyerahkan tambang kepada swasta dan korporasi untuk dikelola demi keuntungan. Namun di sisi lain negara berharap korporasi tersebut tetap mendahulukan kepentingan rakyat ketika harga ekspor lebih menggiurkan.
Padahal dalam logika kapitalisme, perusahaan didirikan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya bagi pemegang saham. Selama pasar internasional menawarkan harga yang lebih tinggi, maka dorongan untuk mengekspor akan selalu lebih kuat dibanding memenuhi kebutuhan domestik.
Akibatnya pemerintah harus terus melakukan pengawasan, memberikan insentif, menjatuhkan sanksi, atau membuat berbagai aturan baru agar kebutuhan dalam negeri tidak terganggu.
Dengan kata lain, DMO bukanlah solusi akar masalah. DMO hanya menjadi bukti bahwa mekanisme pasar tidak mampu menjamin kebutuhan strategis rakyat.
Privatisasi: Ketika Milik Rakyat Berubah Menjadi Ladang Bisnis
Masalah yang lebih mendasar adalah privatisasi sumber daya alam. Dalam paradigma kapitalisme, negara didorong untuk membuka sektor-sektor strategis kepada swasta dengan alasan efisiensi, investasi, dan peningkatan produktivitas.
Akibatnya tambang, pembangkit listrik, distribusi energi, hingga berbagai sektor publik lainnya perlahan berubah menjadi ladang bisnis.
Padahal sektor energi bukan sekadar sektor ekonomi biasa. Energi adalah kebutuhan dasar yang menentukan keberlangsungan kehidupan masyarakat dan aktivitas negara.
Ketika sektor strategis ini diprivatisasi, orientasi pelayanan berubah menjadi orientasi keuntungan. Ukuran keberhasilan tidak lagi terletak pada terpenuhinya kebutuhan rakyat, tetapi pada besarnya laba yang diperoleh perusahaan.
Dari sinilah berbagai persoalan muncul:
- Kenaikan tarif listrik dianggap wajar demi menjaga keuntungan.
- Investasi lebih banyak mengalir ke wilayah yang menguntungkan secara bisnis.
- Daerah terpencil sering dianggap tidak ekonomis untuk dilayani.
- Kepentingan pemegang saham lebih diperhatikan dibanding kepentingan rakyat.
Privatisasi pada hakikatnya adalah pemindahan hak pengelolaan kekayaan publik kepada pihak swasta. Yang sebelumnya milik seluruh rakyat berubah menjadi sumber keuntungan segelintir pihak.
Karena itu privatisasi bukan solusi, melainkan bagian dari masalah itu sendiri.
IPP: PLN Menanggung Risiko, Swasta Menikmati Keuntungan
Liberalisasi sektor listrik juga melahirkan skema Independent Power Producer (IPP), yaitu perusahaan swasta yang membangun dan mengoperasikan pembangkit listrik untuk kemudian menjual listriknya kepada PLN.
Dalam praktiknya, banyak kontrak IPP menggunakan skema Take or Pay. Artinya PLN tetap harus membayar listrik yang diproduksi sesuai kontrak meskipun listrik tersebut belum atau tidak terserap seluruhnya oleh masyarakat.
Di sinilah letak persoalannya.
Risiko bisnis yang semestinya ditanggung investor justru banyak dialihkan kepada negara melalui PLN. Korporasi memperoleh kepastian pendapatan, sementara PLN harus menanggung kewajiban pembayaran jangka panjang.
Akibatnya:
- Beban keuangan PLN semakin besar.
- Ketergantungan terhadap produsen swasta meningkat.
- Negara kehilangan kedaulatan dalam perencanaan energi.
- Tarif listrik berpotensi naik untuk menutupi biaya yang harus dibayar.
Model seperti ini memperlihatkan karakter khas kapitalisme modern. Negara diminta menjamin keuntungan investor, sementara rakyat menjadi pihak yang akhirnya menanggung seluruh konsekuensinya.
Dalam perspektif Islam, model IPP semacam ini tidak diperlukan. Negara mengelola langsung sektor kelistrikan sebagai bagian dari pelayanan publik. Pembangunan pembangkit, distribusi energi, hingga pengelolaan sumber daya dilakukan oleh negara dengan dana yang berasal dari pengelolaan kepemilikan umum.
Dengan demikian tidak ada ketergantungan kepada investor swasta, tidak ada kontrak yang membebani rakyat selama puluhan tahun, dan tidak ada ruang bagi korporasi untuk menjadikan kebutuhan dasar masyarakat sebagai sumber keuntungan.
Oligarki: Anak Kandung Kapitalisme
Liberalisasi sektor energi melahirkan kelompok oligarki yang memiliki pengaruh sangat besar terhadap kebijakan negara.
Mereka menguasai sumber daya alam, memiliki akses terhadap kekuasaan, dan mampu mempengaruhi arah kebijakan publik.
Akibatnya kebijakan energi sering kali lebih menguntungkan pemilik modal dibanding rakyat.
Ketika keuntungan meningkat, korporasi menikmati hasilnya. Namun ketika terjadi krisis, rakyatlah yang diminta memahami keadaan.
Inilah wajah nyata kapitalisme:
Pandangan Islam tentang Energi
Islam memiliki konsep yang sangat berbeda.
Islam tidak membiarkan sumber daya vital dikuasai individu atau korporasi. Sumber energi yang menjadi kebutuhan hidup orang banyak termasuk kategori milkiyyah 'ammah (kepemilikan umum).
(HR Ibnu Majah)
Para ulama menjelaskan bahwa kata "api" mencakup berbagai sumber energi yang dibutuhkan masyarakat luas.
Dengan demikian batubara, minyak bumi, gas alam, listrik, panas bumi, dan berbagai sumber energi strategis lainnya termasuk milik umum yang wajib dikelola negara untuk kepentingan seluruh rakyat.
Negara sebagai Pengurus, Bukan Pedagang
Dalam sistem Islam, negara bukan pedagang yang mencari keuntungan dari kebutuhan rakyat.
Negara bertindak sebagai pengurus (raa'in) yang bertanggung jawab menjamin terpenuhinya kebutuhan masyarakat.
(HR Bukhari dan Muslim)
Karena itu negara wajib:
- Mengelola sumber energi secara langsung.
- Menjamin pasokan energi nasional.
- Menyediakan listrik murah bagi rakyat.
- Membangun infrastruktur energi hingga pelosok negeri.
- Mengembalikan seluruh hasil pengelolaan kepada masyarakat.
Bila nilai ekspor batubara yang mencapai hampir Rp400 triliun per tahun masuk sepenuhnya ke kas negara, maka dana tersebut dapat digunakan untuk membangun sekolah, rumah sakit, infrastruktur energi, dan berbagai pelayanan publik tanpa harus membebani rakyat dengan pajak yang tinggi.
Solusi Hakiki Bukan Tambal Sulam Kebijakan
Krisis energi yang terjadi hari ini membuktikan bahwa persoalan utama bukan sekadar kurangnya pasokan atau lemahnya pengawasan. Persoalan utamanya adalah sistem yang menjadikan sumber daya alam sebagai objek bisnis.
Selama tambang dan energi diserahkan kepada korporasi, selama keuntungan menjadi tujuan utama, dan selama negara tidak memiliki kendali penuh atas sumber daya strategis, maka krisis akan terus berulang dalam bentuk yang berbeda.
Karena itu solusi hakiki bukan sekadar pergantian pejabat, pergantian menteri, atau revisi regulasi teknis. Solusi hakiki adalah mengganti paradigma pengelolaan energi dari kapitalisme menuju syariah Islam.
Saatnya Kembali kepada Syariah Islam Kaffah
Persoalan energi hanyalah satu dari sekian banyak bukti kegagalan kapitalisme dalam mengurus kehidupan manusia. Sistem ini telah menjadikan kekayaan alam sebagai komoditas, memperkaya segelintir oligarki, dan membiarkan rakyat menanggung akibatnya.
Islam menawarkan jalan yang berbeda. Syariah Islam menetapkan bahwa sumber daya alam adalah amanah yang harus dikelola negara demi kemaslahatan seluruh rakyat. Tidak boleh dikuasai korporasi, tidak boleh diprivatisasi, dan tidak boleh menjadi alat eksploitasi.
Karena itu perjuangan kaum Muslim hari ini tidak boleh berhenti pada kritik terhadap krisis energi. Yang lebih penting adalah menyadari akar masalahnya dan berjuang menghadirkan sistem yang benar.
Sudah saatnya umat Islam kembali menjadikan syariah Islam sebagai solusi kehidupan, bukan hanya dalam ibadah individual, tetapi juga dalam pengelolaan ekonomi, politik, energi, pendidikan, dan seluruh aspek kehidupan.
Sebab selama umat tetap berada dalam cengkeraman kapitalisme, berbagai krisis akan terus bermunculan. Namun ketika syariah Islam diterapkan secara kaffah dalam institusi negara, kekayaan alam akan kembali menjadi milik umat dan kesejahteraan rakyat akan benar-benar terwujud.
Bukan karena negeri ini miskin sumber daya,
tetapi karena sumber daya yang melimpah dikelola dengan sistem yang salah.
Maka solusi sejatinya bukan sekadar mengganti kebijakan,
melainkan mengganti sistem menuju syariah Islam kaffah.
Cukup ketik kebutuhan Anda seperti saat mengirim pesan WhatsApp.
Coba Sekarang →