Setiap Mei, kita terjebak dalam liturgi yang sama: lautan massa memenuhi arteri kota, teriakan lantang di bawah terik matahari, dan daftar tuntutan yang nyaris tak berubah dari dekade ke dekade. Namun, saat gema demonstrasi surut, realitas pahit kembali menyapa. Apakah kenaikan upah yang diperjuangkan benar-benar sebuah kemenangan? Ataukah kita sebenarnya hanya sedang merayakan "siklus perbudakan modern" yang dipoles dengan terminologi hak asasi?
Data November 2025 yang mencatat 7,35 juta pengangguran hanyalah puncak gunung es. Di bawahnya, terdapat jutaan pekerja yang terjebak dalam precarious work—pekerjaan yang tidak pasti, tanpa jaminan masa depan, di mana manusia dipaksa berkompetisi layaknya gladiator hanya untuk mendapatkan upah yang habis sebelum bulan berganti.
Akar Malapetaka: Manusia sebagai Komoditas Bernyawa
Krisis perburuhan global, termasuk di negeri ini, bukanlah sekadar kekeliruan teknis regulasi atau fluktuasi investasi. Ini adalah cacat bawaan dari Sistem Kapitalisme. Dalam rahim ideologi ini, manusia tidak dipandang sebagai mahluk mulia, melainkan sekadar "biaya variabel" dalam neraca akuntansi.
Logika kapitalistik bekerja dengan dingin: memeras produktivitas semaksimal mungkin dengan kompensasi seminimal mungkin. Tragisnya, negara yang seharusnya menjadi perisai rakyat, justru sering kali bertindak sebagai fasilitator kepentingan pemilik modal (korporatokrasi). Alih-alih menjamin kesejahteraan, negara justru melempar beban publik ke pundak buruh.
Paradigma Islam: Kontrak Jasa, Bukan Perbudakan
Islam menawarkan dekonstruksi total terhadap hubungan kerja melalui konsep Ijaarah. Dalam Islam, seorang buruh (ajir) tidak menjual dirinya, melainkan memberikan manfaat (jasa) tertentu dalam durasi yang disepakati. Manusia tetap menjadi subjek yang terhormat, bukan objek eksploitasi.
Islam mengharamkan segala bentuk ghabn (penipuan/ketidakadilan) dalam akad kerja. Upah bukan ditentukan oleh standar "garis kemiskinan" yang dimanipulasi, melainkan oleh nilai manfaat jasa yang diberikan secara adil. Rasulullah ﷺ memberikan perintah tegas yang melampaui segala hukum perburuhan mana pun: “Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya” (HR Ibnu Majah). Ini bukan sekadar pesan moral, tapi kewajiban hukum yang menjamin likuiditas ekonomi pekerja.
Negara: Sang Penjamin Kesejahteraan Sistemik
Perbedaan paling fundamental terletak pada peran politik negara. Dalam sistem Islam (Khilafah), negara bukan sekadar "wasit" yang sering kali memihak tim yang kuat. Negara adalah Raa’in (pengurus/penjamin).
Negara wajib menjamin kebutuhan primer (pangan, sandang, papan) setiap individu dan menyediakan kebutuhan publik (kesehatan, pendidikan, keamanan) secara mutlak gratis. Mengapa mampu? Karena Islam melarang privatisasi kekayaan alam. Tambang, minyak, dan hutan adalah milik umum yang dikelola negara untuk menggratiskan beban hidup rakyat.
Ketika beban pendidikan dan kesehatan hilang dari dompet buruh, maka upah yang ia terima akan memiliki daya beli yang nyata. Inilah keadilan yang sistemik: membebaskan buruh dari jeratan biaya hidup yang tidak manusiawi.
Penutup: Saatnya Hijrah Paradigma
Tuntutan kenaikan upah tanpa perubahan sistem hanyalah seperti memberi obat pereda nyeri pada penyakit kanker. Ia menenangkan sesaat, tapi mematikan secara perlahan. Persoalan buruh adalah alarm nyaring bahwa kita sedang hidup dalam "kehidupan yang sempit" (ma’isyatan dhanka) akibat mengabaikan aturan Sang Khaliq.
Kita tidak butuh sekadar regulasi baru; kita butuh tatanan baru. Hanya dengan penerapan Syariah secara kaffah, kita bisa mengakhiri era di mana manusia dieksploitasi oleh manusia lainnya. Keadilan bagi kaum pekerja hanya akan tegak ketika hukum Allah menjadi panglima, bukan nafsu para pemuja laba.
