Di tengah berbagai krisis yang melanda dunia Islam saat ini, ada satu persoalan mendasar yang jarang dibahas secara jujur dan terbuka. Persoalan itu bukan sekadar kemiskinan, korupsi, ketimpangan ekonomi, atau lemahnya pendidikan. Semua itu hanyalah gejala. Adapun akar persoalannya adalah ketika manusia tidak lagi menjadikan hukum Allah sebagai rujukan utama dalam mengatur kehidupan.
Kita hidup pada masa ketika hukum buatan manusia dipandang lebih realistis, lebih modern, bahkan dianggap lebih layak diterapkan dibandingkan hukum yang diturunkan oleh Allah SWT. Tidak sedikit kaum muslim yang merasa bangga dengan sistem yang lahir dari pemikiran manusia, namun merasa canggung ketika syariat Islam dibicarakan sebagai solusi kehidupan.
Ironisnya, ketika hukum Allah disinggung, sebagian orang langsung merasa terganggu. Sebagian lagi buru-buru melabeli para penyeru syariat dengan berbagai stigma; mulai dari radikal, ekstrem, anti-kebhinekaan, hingga Khawarij. Akibatnya, perdebatan sering kali bergeser dari substansi menuju pelabelan.
Padahal persoalan berhukum dengan hukum Allah bukanlah isu pinggiran dalam Islam. Ia merupakan salah satu konsekuensi logis dari keimanan itu sendiri. Sebab bagaimana mungkin seseorang mengakui Allah sebagai Rabb, mengakui Al-Qur'an sebagai petunjuk hidup, tetapi pada saat yang sama menolak aturan yang diturunkan-Nya? Karena itulah Allah SWT memberikan peringatan yang sangat tegas dalam firman-Nya:
Allah Ta’ala berfirman:
Ayat ini termasuk ayat yang paling sering dibahas ketika berbicara tentang hubungan antara keimanan dan penerapan syariat. Namun dalam waktu yang sama, ayat ini juga termasuk ayat yang paling sering disalahpahami.
Sebagian kelompok memahami ayat ini secara serampangan hingga mudah mengkafirkan sesama muslim. Sebaliknya, sebagian yang lain berusaha mengaburkan maknanya sehingga seolah-olah ayat ini tidak memiliki relevansi terhadap realitas politik, hukum, dan pemerintahan kaum muslim saat ini.
Padahal para ulama Ahlus Sunnah sejak generasi sahabat telah menjelaskan persoalan ini secara rinci. Mereka tidak memahami ayat tersebut secara ekstrem, tetapi juga tidak mengebiri kandungannya. Mereka meletakkan setiap hukum pada tempatnya, membedakan antara pengingkaran terhadap hukum Allah dengan kemaksiatan dalam menerapkannya.
Dari sinilah lahir penjelasan para mufasir mengenai tingkatan orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah, sebagaimana akan dijelaskan berikut ini. .
Klasifikasi Hukum bagi Pelaku Penolak Hukum Allah
Para sahabat dan ulama tafsir membagi kondisi seseorang atau penguasa yang tidak menerapkan hukum Allah menjadi beberapa tingkatan logis, sangat bergantung pada keyakinan di dalam hatinya (i'tiqad).
1. Penjelasan Mufasir dan Sahabat Nabi
Imam Al-Baghawi (w. 510 H) dalam tafsirnya, Ma’âlim at-Tanzîl, menyatakan bahwa Ikrimah menjelaskan maksud ayat tersebut secara terperinci:
Pendekatan normatif ini senada dengan apa yang ditegaskan oleh sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu:
2. Perspektif Fikih Politik Kontemporer
Batasan ini juga diperjelas oleh Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani ketika mengurai realitas adopsi hukum sekuler oleh para penguasa muslim di akhir masa kekhalifahan:
“Jika dia meyakini terhadap hukum (selain hukum Allah) yang diadopsinya itu maka dia kafir dan murtad dari Islam. Dan jika tidak disertai keyakinan terhadapnya melainkan ia mengambil hukum tersebut dengan anggapan tidak menyalahi Islam—sebagaimana yang dilakukan para Khalifah Bani Utsman (Khilafah Utsmaniyah) di akhir-akhir kekuasaan mereka—maka perbuatan itu haram atasnya, tetapi tidak sampai dikafirkan.”
3. Kategorisasi Institusional (Departemen Agama RI)
Selaras dengan koridor di atas, Departemen Agama RI dalam catatan tafsirnya memetakan pelaku kontekstual dari ayat ini menjadi tiga klaster utama:
- Kafir: Apabila tidak memutuskan perkara menurut hukum Allah didasari atas rasa benci dan pengingkaran terhadap kebenaran hukum tersebut (merujuk QS. Al-Maidah: 44).
- Zalim: Apabila tidak menerapkannya karena dorongan hawa nafsu dan berbuat merugikan orang lain, namun hatinya masih mengakui kebenaran syariat (merujuk QS. Al-Maidah: 45).
- Fasik: Apabila menyimpang dari ketetapan Allah atas dasar keteledoran atau kemaksiatan tanpa ada unsur pengingkaran teologis (merujuk QS. Al-Maidah: 47).
Batasan Validitas dan Ruang Pengecualian (Udzur)
Sangat penting dicatat bahwa seluruh konsekuensi hukum di atas hanya berlaku mutlak pada hukum Allah yang bersifat jelas (wadhiah), di mana sumber (tsubut) dan penunjukan maknanya bersifat pasti (qath'i) sehingga tidak ada ruang perbedaan pendapat (ikhtilaf) di dalamnya.
Jika areanya berada dalam koridor multitafsir atau ketidaktahuan, syariat memberikan kelonggaran. Imam Al-Baghawi menegaskan:
Lebih detail mengenai aspek ini, Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani mengemukakan adanya konsep Syubhatud Dalil (kesamaran dalil) dalam aktivitas legislasi penguasa:
“Adapun jika ia memiliki syubhatud dalîl, seperti seseorang yang membuat peraturan dan dia tidak punya dalil spesifik untuk suatu hal yang dipandangnya mashlahat, lalu ia beralasan dengan kaidah al-mashalih al-mursalah, kaidah saddu adz-dzarô’i, mâalat al-af’âl, atau yang semisal; jika ia melihat bahwa ini adalah kaidah-kaidah syar’iyyah dan dalil-dalil syar’iyyah, maka tidak diharamkan atasnya, dan dia tidak dikafirkan, tetapi dia dianggap salah (mukhti’). Namun apa yang dia simpulkan tetap dianggap sebagai hukum syara’ dalam pandangan seluruh muslim, dan wajib ditaati jika itu diadopsi oleh Khalifah karena ia memiliki syubhat dalil, walaupun terdapat kekeliruan dalam berdalil.”
Realitas Sekularisme Modern
Yang perlu dipahami, persoalan berhukum dengan hukum Allah bukan hanya berkaitan dengan seorang hakim yang salah memutus perkara atau seorang individu yang melakukan kemaksiatan. Persoalan ini juga menyentuh sistem kehidupan yang secara sengaja dibangun di atas asas selain wahyu.
Dalam sistem sekuler modern, agama ditempatkan sebagai urusan pribadi. Islam boleh hadir di masjid, di rumah, atau di ruang ibadah. Namun ketika memasuki wilayah politik, ekonomi, hukum, pendidikan, media, dan tata negara, yang dijadikan rujukan bukan lagi wahyu melainkan akal manusia.
Akibatnya, lahirlah berbagai aturan yang secara terang-terangan bertentangan dengan syariat. Riba dilegalkan atas nama pertumbuhan ekonomi. Pergaulan bebas dianggap hak individu. Industri pornografi dilindungi sebagai kebebasan berekspresi. Minuman keras menjadi komoditas yang dipungut pajak. Bahkan dalam banyak kasus, hukum Allah justru diposisikan sebagai ancaman bagi kemajuan.
Di sinilah letak paradoks terbesar umat Islam modern. Di satu sisi mereka mengimani Al-Qur'an sebagai petunjuk hidup. Namun di sisi lain mereka dipaksa hidup di bawah sistem yang menjauhkan Al-Qur'an dari kehidupan publik.
Karena itu, seruan untuk kembali kepada hukum Allah sejatinya bukanlah seruan untuk menciptakan kekacauan, melainkan seruan untuk mengembalikan manusia kepada petunjuk Penciptanya. Sebab yang menjadi persoalan bukan sekadar siapa yang berkuasa, melainkan hukum apa yang dijadikan dasar dalam mengatur kehidupan manusia.
Menepis Stigma "Khawarij" di Era Modern
Fenomena yang aneh terjadi di zaman sekarang. Para dai yang menyuarakan isi kandungan surah Al-Maidah ayat 44 serta menyerukan pentingnya penegakan syariat Islam sering kali dilabeli secara peyoratif sebagai kelompok Khawarij. Stigma ini biasanya dilegitimasi secara keliru menggunakan fragmen sejarah ketika Khalifah Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu diprotes oleh kaum Khawarij di sudut masjid dengan meneriakkan:
Mendengar provokasi tersebut, Imam Ali menjawab dengan ungkapan teologis yang sangat presisi:
Untuk mendudukkan perkara ini secara proporsional dan logis, ada tiga esensi mendasar dari kisah di atas yang wajib kita cermati:
Pertama: Imam Ali r.a sama sekali tidak pernah menyangkal kewajiban berhukum dengan hukum Allah. Sebaliknya, beliau dengan tegas memvalidasi bahwa slogan tersebut adalah sebuah kebenaran mutlak. Perbandingannya terbalik dengan sebagian kalangan hari ini yang menyerang para dai bukan karena meluruskan metodologi, melainkan karena resistensi internal terhadap syariat Islam itu sendiri dan menganggap sistem sekuler sebagai sesuatu yang sakral.
Kedua: Kelompok Khawarij pada masa itu dicap sesat karena mereka gagal memahami batasan hukum syariat. Mereka gegabah memvonis pemerintahan Khalifah Ali bin Abi Thalib telah keluar dari Islam, padahal faktanya pemerintahan beliau tetap menegakkan hukum hudud, jinayat, dan syariat Islam di segala lini kehidupan. Sangat tidak logis menyamakan pengkritik hari ini dengan Khawarij, sebab objek yang dikritik hari ini justru sistem sekuler yang secara terbuka melegalkan riba, membiarkan kemungkaran, dan memojokkan hukum Islam.
Ketiga: Terhadap kelompok Khawarij yang nyata-nyata melakukan pembangkangan politik (bughat), Imam Ali tetap menunjukkan keadilan yang luar biasa. Beliau tidak asal melakukan persekusi sepihak ataupun mengkafirkan mereka, melainkan memberikan jaminan hak selama mereka tidak mengangkat senjata:
“Sesungguhnya kalian memiliki tiga hak di sisi kami: kami tidak akan melarang kalian untuk shalat di masjid ini, kami tidak menghalangi kalian untuk mengambil bagian dari harta fai' selama tangan kalian bersama tangan kami (ikut berjihad), dan kami tidak akan memerangi kalian sampai kalian sendiri yang memulai memerangi kami.”
Kesimpulan Keselarasan Logika: Menyerukan penegakan hukum Allah adalah kewajiban agama yang diakui konsensus ulama Ahlus Sunnah wal Jama'ah. Melabeli aktivitas dakwah ini sebagai paham Khawarij merupakan sebuah kecacatan logika dan distorsi sejarah, selama aktivitas dakwah tersebut dilakukan dengan koridor ilmiah, tidak serampangan mengkafirkan sesama muslim, dan tidak menghalalkan darah tanpa hak.
- Imam Al Baghawi, Ma’âlim al-Tanzîl, Tafsir QS. Al-Maidah ayat 44.
- Diriwayatkan secara sanad shahih oleh Ibnu Jarir ath-Thabari / Ibn Abi Hatim.
- Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah, Juz II.
- Catatan Kaki Al-Qur'an dan Terjemahannya, Departemen Agama RI.
- Imam Al Baghawi, Ma’âlim al-Tanzîl, Bab rincian udzur ijtihad.
- Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah, Bab Al-Hukmu.
- Imam Muslim, Shahih Muslim, Kitab al-Zakat / Al-Bidayah wan Nihayah.
- Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf & Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra.
