Mengincar Dana Umat di Tengah Kegagalan Sistem Kapitalisme: Solusi atau Eksploitasi?

Oleh: Redaksi Dakwah Kaffah

Publik kembali dikejutkan dengan rencana ambisius Kementerian Agama (Kemenag) yang menggagas pembentukan Lembaga Pengelola Dana Umat (LPDU). Tidak tanggung-tanggung, target yang dibidik adalah angka fantastis: Rp1.200 triliun. Dana yang bersumber dari zakat, infak, sedekah, wakaf (ZISWAF), hingga dana sosial keagamaan lainnya ini rencananya akan dikelola secara terpusat oleh negara melalui kementerian terkait.

Bagi sebagian orang, ini mungkin tampak sebagai upaya "profesionalisme" pengelolaan keuangan. Namun, jika kita telisik dengan kacamata syariat dan realitas politik hari ini, ada aroma kegagalan sistemik yang sedang ditutupi.

Dana Umat: "Oase" di Tengah Keringnya Kas Negara?

Bukan rahasia lagi bahwa sistem ekonomi kapitalisme yang diadopsi saat ini sedang megap-megap. Utang negara kian menumpuk, pajak rakyat terus diperas, sementara kesejahteraan tetap menjadi barang mewah bagi rakyat kecil. Di saat kas negara mulai mengering, mata pemerintah mulai melirik dana umat yang memang memiliki potensi luar biasa besar.

Pertanyaannya sederhana: Mengapa pemerintah begitu bernafsu mengelola dana umat secara terpusat?

  • Kegagalan Distribusi Kekayaan: Dalam sistem hari ini, kekayaan hanya berputar di segelintir orang kaya (para kapitalis). Ketika instrumen pajak gagal menyejahterakan rakyat, dana ZISWAF umat Islam dipandang sebagai "dana segar" untuk menambal lubang-lubang kegagalan pembangunan.
  • Krisis Kepercayaan: Mengelola dana umat sebesar itu memerlukan amanah (integritas) yang luar biasa. Publik tentu belum lupa dengan berbagai kasus korupsi di instansi pemerintahan, termasuk yang pernah menjerat lembaga pengelola dana publik lainnya. Tanpa perubahan sistemik, dana umat rawan menjadi sasaran empuk praktik korupsi atau sekadar menjadi alat investasi yang menguntungkan para pemodal.

Islam: Zakat Adalah Ibadah, Bukan Alat Penambal APBN

Dalam pandangan Islam, pengelolaan dana umat seperti zakat memiliki aturan yang ketat (tauqifi). Zakat adalah hak para mustahik (delapan asnaf), bukan alat kebijakan fiskal untuk menambal defisit anggaran atau membiayai proyek infrastruktur yang tidak relevan dengan kebutuhan umat.

Memang benar, dalam sejarah peradaban Islam, negara (Khilafah) mengelola dana zakat melalui pos Baitul Maal. Namun, ada perbedaan mendasar antara pengelolaan dalam Islam dengan sistem saat ini:

  • Tujuan yang Jelas: Di dalam Islam, dana zakat langsung disalurkan kepada yang berhak tanpa melalui birokrasi yang memeras atau potongan-potongan administratif yang tidak syar'i.
  • Sistem Ekonomi yang Mandiri: Negara Islam tidak menggantungkan hidupnya pada dana zakat untuk membiayai operasional rutin negara. Operasional negara dibiayai dari pos lain seperti Kharaj, Jizyah, dan hasil pengelolaan sumber daya alam (kepemilikan umum).
  • Integritas Penguasa: Penguasa dalam sistem Islam menyadari bahwa mengelola dana umat adalah amanah berat yang akan dihisab di akhirat.

Bahaya Nasionalisasi Dana Umat

Rencana sentralisasi dana umat ini patut diwaspadai sebagai upaya "nasionalisasi" peran agama demi kepentingan politik-ekonomi. Jika dana umat dikelola oleh lembaga yang tunduk pada logika pasar dan kepentingan politik praktis, maka esensi ibadah dalam ZISWAF akan luntur, berganti menjadi sekadar angka-angka statistik ekonomi makro.

Umat harus kritis. Jangan sampai dana yang dikumpulkan dengan tetesan keringat dan niat lillahi ta'ala ini, justru digunakan untuk melanggengkan sistem yang selama ini justru meminggirkan nilai-nilai Islam.

Khatimah

Solusi hakiki bagi kesejahteraan umat bukanlah dengan cara mengincar dana mereka untuk menambal kegagalan sistem, melainkan dengan menerapkan sistem ekonomi Islam secara kaffah. Tanpa perubahan sistemik dari kapitalisme menuju Islam, pengelolaan dana sebesar apa pun hanya akan menjadi objek baru bagi para "pemburu rente".

Sudah saatnya umat sadar bahwa kesejahteraan hanya akan terwujud ketika aturan Sang Khaliq diterapkan dalam seluruh sendi kehidupan, bukan sekadar diambil sebagian-sebagian sesuai kepentingan penguasa.

Wallahu a'lam bish-shawab.

🤲 Dukung Operasional Dakwah Keberlangsungan konten ideologis ini ada di tangan Anda. Setiap rupiah adalah investasi jariyah untuk menjaga lisan dakwah tetap tegak.
📡 Ikuti Saluran Kaffah Media Dapatkan update artikel terbaru langsung ke WhatsApp Anda tanpa terhalang algoritma media sosial.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak